Dewan Wanti-wanti Kades, Kelola ADD

Sintang, Kalbar – Di balik derasnya kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) ke pelosok Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terselip kekhawatiran yang semakin menguat di gedung DPRD. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, desa-desa di wilayah ini menikmati gelontoran dana cukup besar dari pemerintah pusat. Dana yang sejatinya dimaksudkan untuk membangun jalan, jembatan kecil, sarana air bersih, posyandu, hingga fasilitas ekonomi di pedesaan. Namun, tak sedikit kasus yang memperlihatkan bahwa dana itu tidak seluruhnya menyentuh masyarakat. Ada yang menguap, menghilang, atau tersangkut di meja para pemangku jabatan desa.

Kondisi inilah yang membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, angkat bicara lebih keras dari biasanya. Baginya, pengelolaan ADD bukan urusan sepele. Ada ancaman pidana di dalamnya, dan itu bukan peringatan kosong. “Dana desa ini bukan untuk sanak keluarga. Kalau dipakai untuk itu, siap-siap masuk penjara,” tegasnya.

Nada bicara Sandan kali ini memang jauh dari halus. Ia tidak sedang memberi nasihat, tetapi mengeluarkan peringatan keras untuk menegakkan kembali jalur akuntabilitas yang selama ini rawan dilanggar. Menurutnya, penyelewengan dana desa biasanya terjadi karena dua hal,  ketidaktahuan atau kesengajaan. Pertama masih dapat diberi pembinaan, tetapi yang kedua merupakan tindak pelanggaran serius yang konsekuensinya bisa berujung jeruji besi.

Ia mencontohkan praktik yang kerap ia dengar dari masyarakat, kepala desa memotong dana begitu cair untuk membeli motor pribadi, atau mengambil sekian persen sebagai “jatah” jabatan. “Jangan main-main. Ini bukan uang pribadi,” katanya dengan suara meninggi. “ADD bukan untuk mempertebal dompet kepala desa.”

Menurut Sandan, untuk menghindari persoalan hukum, aparatur desa harus lebih proaktif meminta bimbingan kepada Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Pendampingan sudah disiapkan. Instruksi dari Presiden bahwa pengawasan harus diperketat pun telah mengalir hingga ke daerah. “Kalau di pusat ada KPK, di daerah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Ancaman hukuman bisa sepuluh sampai belasan tahun,” ucapnya.

Suara kritik tidak hanya datang dari Sandan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan membuka ruang besar bagi praktik penyimpangan. Menurutnya, masih ada kepala desa yang mengelola ADD seolah dana itu miliknya. Bahkan, bukan rahasia lagi bahwa beberapa di antaranya bertindak sebagai kontraktor bagi proyek-proyek desa yang seharusnya diawasi, bukan dikerjakan sendiri.

“Lemahnya pengawasan membuat peluang penyelewengan terbuka lebar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tak sedikit kasus akhirnya “menghilang” tanpa penyelesaian jelas melalui jalur hukum. Padahal, penyelewengan itu berdampak langsung pada masyarakat. Ketika laporan keuangan bermasalah, dana tidak bisa dicairkan. Akibatnya pembangunan terhambat. Yang dirugikan adalah warga desa mereka yang seharusnya menikmati fasilitas pembangunan.

Santosa menyebut fenomena lain yang menurutnya cukup memprihatinkan: keegoisan kepala desa. Ada yang merasa paling mampu, paling berkuasa, sehingga lupa bahwa mandat yang mereka emban berasal dari masyarakat. “Sikap seperti ini membuat polemik dan berdampak buruk. Desa jadi tidak berkembang karena anggaran tersendat,” katanya.

Pernyataan Santosa menggambarkan bahwa persoalan ADD bukan sekadar urusan teknis laporan keuangan, melainkan juga mentalitas pemimpin desa. Celah itu dimulai sejak proses pemilihan kepala desa (pilkades). Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuat aturan yang lebih ketat dalam seleksi calon kades, termasuk pemeriksaan psikologis. Dari sana akan terlihat mana calon yang benar-benar siap memimpin, dan mana yang hanya mengejar jabatan demi keuntungan finansial.

“Kalau pemerintah desa ingin baik sejak awal, lakukan seleksi yang lebih serius. Jangan sampai kursi kepala desa justru ditempati orang yang salah,” ujarnya.

Dana desa sejak pertama kali digulirkan telah menjadi tumpuan harapan banyak desa di Sintang. Wilayah yang luas, tantangan geografis, dan disparitas pembangunan antara kota-kampung membuat ADD sangat vital. Jalan desa yang rusak, jembatan kayu yang rapuh, balai desa yang tidak layak, hingga sarana air bersih yang belum merata—semuanya membutuhkan anggaran jelas dan penggunaan yang benar.

Namun harapan akan pembangunan itu bisa sirna jika dana dikelola serampangan. Kasus-kasus penyalahgunaan yang muncul dari tahun ke tahun menjadi bayang-bayang yang menodai ikhtiar pemerintah pusat membangun dari pinggiran.

Itulah sebabnya DPRD Sintang menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dari awal hingga akhir. Aparatur desa harus paham bahwa mereka tidak bekerja sendirian. Inspektorat, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga lembaga pemberdayaan desa sudah disiapkan sebagai pendamping sekaligus pengawas.

Pada akhirnya, transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga kepercayaan publik. Jika kepala desa mampu menjaga integritas, pembangunan akan berjalan lancar, masyarakat merasakan manfaatnya, dan desa dapat bangkit tanpa beban masalah hukum.

Tetapi jika kepala desa bermain-main, maka risiko hukuman sudah menanti dengan tegas.

Begitulah pesan yang ingin ditekankan para wakil rakyat di Sintang, dana desa adalah amanah; mengkhianatinya berarti mengkhianati masyarakat sendiri.

SebelumnyaPS Gelora, Rumah Sepak Bola Tanpa Biaya yang Terus Mengukir Prestasi
SelanjutnyaPerbanyak Program Bedah Rumah