DPRD Sintang Desak Penertiban Penjualan Miras Ilegal

Sintang, Kalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa, menyoroti maraknya toko yang masih nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin serta menguatnya aktivitas tempat hiburan malam di wilayah kota. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak lebih tegas dan konsisten.

“Satpol PP perlu terus menerus melakukan razia terhadap toko–toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Masih banyak pedagang yang nakal menjual miras tanpa izin,” kata Santosa di Sintang.

Menurutnya, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol sudah jelas. Kabupaten Sintang memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengendalian dan larangan minuman beralkohol, serta melarang penjualan miras tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum juga melarang konsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum, taman, dan ruang terbuka lainnya.

“Undang-undang sudah jelas melarang toko-toko yang tidak memiliki izin memperjualbelikan miras. Jadi kalau masih ada yang bandel, ya harus ditindak,” tegasnya.

Di sisi lain, Santosa juga menyoroti bertambahnya tempat hiburan malam di Sintang yang dinilai ikut menjadi pintu masuk peredaran miras dan narkotika. Sejumlah laporan media dan pernyataan tokoh masyarakat beberapa tahun terakhir menyebut tempat hiburan malam di Sintang sudah “menjamur” dan dikhawatirkan berdampak pada kalangan muda.

Sejumlah kasus penertiban yang pernah dilakukan pemerintah daerah antara lain penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Angel di kompleks Hotel My Home, yang sempat menjadi sorotan publik dan kemudian ditutup oleh Pemkab Sintang. THM Angel juga kembali disorot ketika sempat beroperasi lagi setelah sebelumnya disegel.

Kasus lain yang mengemuka adalah Ritual Lounge di kawasan Hutan Wisata Baning. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, pernah menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin diskotik dan hanya mengantongi izin resto dan karaoke.

Hingga kini, data resmi terbaru mengenai jumlah diskotik atau klub malam berizin di Kabupaten Sintang tidak dipublikasikan secara rinci ke ruang publik. Dokumen perencanaan jangka panjang daerah hanya mencatat kelompok usaha “diskotik, permainan ketangkasan, karaoke dan usaha café” sebagai kategori usaha hiburan, tanpa memisahkan jumlah unit per jenis. Karena itu, pembahasan mengenai “jumlah diskotik” di Sintang lebih banyak mengacu pada keberadaan beberapa THM besar yang kerap disebut dalam pemberitaan, bukan pada angka resmi terbuka.

Santosa mengingatkan, selain soal izin, pemerintah daerah juga memiliki instrumen pajak hiburan yang menyentuh usaha diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya. Laporan keuangan daerah mencatat bahwa penerimaan pajak hiburan Kabupaten Sintang salah satunya bersumber dari jenis usaha tersebut. Hal itu kini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung baru pemungutan pajak hiburan di Sintang.

“Kalau izinnya lengkap, usahanya tertib, pajaknya jelas, maka negara dan daerah juga punya kepastian. Tapi kalau izinnya tidak ada, mirasnya tidak terkendali, justru menimbulkan masalah sosial di bawah,” ujar Santosa.

Santosa mengaku Komisi A DPRD Sintang menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penyakit masyarakat, mulai dari keributan pada malam hari, dugaan peredaran narkoba, hingga keresahan orang tua terhadap gaya hidup anak muda di sekitar tempat hiburan malam.

“Kami di Komisi A banyak sekali mendapat keluhan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyakit masyarakat. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” tegasnya.

Satpol PP sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke dan usaha café, termasuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sintang mengenai jam operasional THM.

Ke depan, Santosa mendesak agar penegakan peraturan terkait miras dan tempat hiburan malam dilakukan lebih konsisten. Menurutnya, ada tiga langkah yang perlu diperkuat, yaitu penertiban penjualan miras ilegal di toko-toko tanpa izin melalui razia rutin dan penindakan tegas. Penataan dan pengawasan THM/diskotik agar seluruhnya taat pada izin, jam operasional, dan ketentuan pajak daerah. Pendekatan pencegahan melalui edukasi kepada generasi muda, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha agar dampak negatif hiburan malam dapat ditekan.

“Ini bukan soal anti hiburan, tapi bagaimana aktivitas itu tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan ekses sosial yang merugikan masyarakat luas,” tutup Santosa.

SebelumnyaDewan Desak Pemkab Sintang Atasi Kemacetan Kronis di Tugu Jam
SelanjutnyaJauhkan Remaja Sintang dari Pergaulan Bebas dan Judol