Generasi Muda Sintang Harus Dilindungi

Sintang, Kalbar — Menjelang pukul sembilan malam, ruas-ruas jalan di pusat Kota Sintang mulai lengang. Lampu toko meredup satu per satu, dan suara sepeda motor berknalpot bising yang biasanya memecah kesunyian kini jarang terdengar. Sejak Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar, suasana malam di kota ini perlahan berubah.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati ini bukan sekadar aturan administratif. Bagi banyak orang tua, ini menjadi bagian dari upaya bersama menyelamatkan anak-anak dari arus kenakalan remaja yang kian mengkhawatirkan di banyak daerah. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Herkolanus Roni, menyebut langkah ini sebagai ikhtiar pencegahan dini sebelum masalah muncul di depan mata.

“Tujuannya bukan membatasi kebebasan, tetapi melindungi siswa dari pengaruh negatif lingkungan malam,” ujar Roni. Pemerintah, katanya, mengedepankan pendekatan edukatif, bukan represif dengan mengajak sekolah dan keluarga terlibat aktif dalam pengawasan.

Di banyak kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, grafik keterlibatan remaja dalam aksi kriminal menunjukkan tren kenaikan. Dari balap liar di jalanan sepi, nongkrong hingga larut malam, sampai tindakan yang berujung pada kriminalitas. Sintang bukan wilayah yang terparah, tetapi Pemkab enggan menunggu hingga keadaan memburuk.

Remaja, pada fase tumbuh kembangnya, biasanya mencari ruang untuk mengekspresikan diri. Namun tanpa kontrol, ruang itu mudah berubah menjadi celah yang menjerumuskan. Pemerintah melihat malam hari sebagai waktu paling rawan: minim pengawasan, penuh godaan, dan tak jarang menjadi titik awal lahirnya masalah.

Karena itu, pembatasan jam malam dipilih sebagai langkah awal untuk membentuk kembali ritme kehidupan remaja agar lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, belajar, atau menyibukkan diri dengan aktivitas positif.

Dukungan datang dari berbagai pihak. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menilai langkah pemerintah sudah sejalan dengan kebutuhan zaman.

“Generasi muda adalah aset daerah. Mereka harus dijaga dari hal-hal yang berpotensi merusak masa depan mereka,” tegasnya. Ia berharap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara humanis, tanpa tindakan berlebihan, serta melibatkan sekolah, masyarakat, hingga aparat keamanan.

Menurutnya, aturan ini tidak akan efektif jika hanya menjadi urusan pemerintah. “Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pemkab Sintang menegaskan bahwa pembatasan jam malam tidak dimaksudkan sebagai solusi tunggal. Justru, kebijakan ini dirancang sebagai pintu masuk untuk memperkuat peran keluarga, sekolah dan masyarakat.

Dalam berbagai sosialisasi, pemerintah menekankan beberapa upaya pencegahan yang harus berjalan beriringan, seperti Pengawasan Orang Tua di Jam Rawan. Orang tua menjadi garda terdepan. Mengetahui kapan anak keluar rumah, dengan siapa mereka bergaul, dan untuk apa, menjadi pengawasan mendasar yang sering kali terabaikan. Aktivitas Positif di Sekolah dan Komunitas. Ekstrakurikuler, kegiatan seni, olahraga, dan komunitas kreatif dianggap mampu menyerap energi anak muda ke arah yang lebih produktif. Sekolah diminta menambah serta memperkuat kegiatan yang relevan dengan minat pelajar. Membangun Komunikasi Terbuka di Rumah. Banyak kenakalan remaja berakar dari kurangnya ruang bercerita. Pemerintah mendorong orang tua menyediakan waktu khusus untuk mendengar, bukan hanya menegur.

Patroli Humanis dan Ajak Bicara. Aparat keamanan diminta memberikan pendekatan persuasif: bukan menangkap, tetapi mengingatkan, mendampingi, dan mengajak pulang jika bertemu pelajar berkeliaran malam-malam. Peran Masyarakat dan RT/RW. Lingkungan sehat dibangun bukan oleh satu pihak. Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tetangga diharapkan ikut memberi perhatian ketika melihat remaja tidak pulang hingga larut malam. Pendidikan Literasi Digital dan Bahaya Pergaulan Bebas. Pemerintah menilai penyuluhan tentang risiko internet, konten kekerasan, hingga dunia pergaulan malam juga harus diperluas ke sekolah-sekolah. Semua langkah ini dirangkai sebagai sistem pengaman sosial untuk melindungi remaja.

Bagi Roni, inti kebijakan ini adalah membangun kesadaran bersama. “Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas,” ujarnya. Pemerintah hanya membuka jalan. Sisanya, kata dia, kembali pada keluarga dan masyarakat untuk menjaga.

Di sejumlah kecamatan, efeknya mulai terlihat. Para pelajar pulang lebih cepat. Warung kopi yang biasa dipenuhi remaja hingga tengah malam kini mulai sepi. Orang tua pun mengaku merasa lebih tenang mengetahui ada aturan yang memperkuat peran mereka dalam mengawasi anak.

Bagi Sintang, ini lebih dari sekadar pembatasan jam malam. Ini tentang merawat masa depan: memastikan generasi muda tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung impian mereka.

Kebijakan ini memang belum sempurna, dan mungkin akan terus dievaluasi. Namun bagi daerah yang menaruh masa depannya pada para remaja, setiap langkah kecil yang mencegah kenakalan bisa menjadi fondasi besar bagi perjalanan mereka kelak. Di antara sunyi malam Sintang, itulah harapan yang ingin terus dijaga. (tantra)

SebelumnyaPemotongan Anggaran Sintang Capai Rp388 Miliar, Pemkab Didorong Intensif Gali Potensi PAD
SelanjutnyaWarga Tempunak–Sepauk di Tengah Krisis Infrastruktur