Karyawan PT SHP Berusia Lanjut Tuntut Haknya

Sintang (Kalbar Post) – Sejumlah karyawan PT Sumber Hasil Prima (SHP) yang sudah berusia lanjut (lansia), mengeluhkan tidak lagi mampu untuk bekerja. Namun, PT SHP belum juga mempesiunkan mereka. Ketua Koperasi Sinar Buluh Prima mitra PT SHP di Kecamatan Serawai, S. Ahong mengatakannya pada wartawan, pada Senin (10/8).

Ia mengungkapkan, sejumlah karyawan berusia lanjut yang bekerja di lahan plasma PT SHP memang sudah tidak mampu lagi bekerja, jika dilihat dari kondisi fisik dan tenanganya. Para karyawan yang berusia lanjut ini, rata-rata kelahiran tahun 1963.

“Kami sudah menyurati perusahaan sebagai pemberitahuan agar diproses lebih lanjut layaknya karyawan sebelumnya yang mendapatkan dana pensiun,” kata Ahong.

Masih kata Ahong, sepengetahuan pihaknya, bahwa berkas para karyawan lansia yang mengajukan pensiun, menurut HRD setempat sudah lengkap sejak satu tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang belum diproses. “Apakah harus menunggu orang marah dan menutup aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Maria salah seorang karyawan PT SHP di lahan Divisi 2 Begori mengaku dia sudah bekerja sejak tahun 2012. “Saya dan beberapa karyawan lain sudah menyampaikan pada HRD PT SHP perihal keluhan fisik dan tenaga kami yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja,” kata dia.

Seperti karyawan sebelumnya, lanjut Maria, jika sudah masuk usia 55 tahun, perusahaan akan mempensiunkannya dengan memberikan dana pensiun sesuai perhitungan masa kerja. “Kenapa saya diperlakukan tidak adil. Saya dan beberapa karyawan lain akan menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memfasilitasi kami mendapatkan hak pensiun dan dana pensiun dari perusahaan,” katanya.

Sementara media ini mencoba menghubungi salah seorang staf HRD PT SHP, Ruben, untuk konfirmasi, namun nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. (KP)