Kasus COVID-19 Meningkat Tajam, Sanksi Tegas Akan Diterapkan

Sintang, Kalbar – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) menyusul terjadinya peningkatan kasus corona di Bumi Senentang.

Dalam rakor yang dipimpin Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, diambil beberapa keputusan. Seperti akan melakukan evaluasi pemberian rekomendasi kegiatan. Peningkatan sanksi pelanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona. Dan, pembatasan jam operasional tempat usaha

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mengatakan, dengan semakin meningkatnya kasus corona maka tindakan tegas diperlukan.

Jangan hanya patroli tetapi tidak ada tindakan tegas. Saya setuju kalau ada pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk di warung kopi. Mari kita tegakan aturan itu sehingga kita tidak diremehkan,” ucapnya, Selasa (30/3)..
Soal pemakaman, kata Yustinus, untuk di Pemakaman Katolik di Jerora Satu sudah disiapkan lokasi khusus. Hanya saja tenaga khusus banyak tidak mau. “Kami minta langsung dari RSUD AM Djoen Sintang saja yang memakamkan jenazah yang terkonfirmasi COVID-19,” ucapnya.

Ia juga menyarankan agar segera menyiapkan dan memfungsikan gedung Diklat BKPSDM. Mengingat Ruang Isolasi Mandiri (RIM) Rusunawa sudah mulai penuh.

“Isolasi mandiri di rumah, sangat rentan karena tidak terawasi. Bisa saja dia belanja kemana-mana dan menularkan ke banyak orang,” terang Yustinus.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat juga mengatakan bahwa Isolasi mandiri di rumah memiliki banyak kelemahan. Karena kurang pengawasan dan kesadaran pribadi orang tersebut dan keluarganya.

“Memasuki 2021 mulai kendor dalam pencegahan, karena mungkin mulai jenuh dan informasi vaksinasi. Pengawasan kita juga kendor akhir-akhir ini,” katanya.

Ia menilai, sosialisasi sudah bagus. Namun, sanksi bagi pelanggar juga harus ditingkatkan. Kegiatan yang sudah diberikan rekomendasi harus diawasi. “Bila melanggar bisa dibubarkan saja. Rekomendasi perlu ditinjau kembali dan lebih selektif. Kalau ada yang mengajukan, bahas dulu sebelum rekomendasi keluar,” katanya.