Wabup Sintang: Harus Ada Langkah Konkrit Atasi Tingginya Kasus COVID-19

Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang di Balai Praja, Selasa 30 Maret 2021.

Rakor yang dihadiri oleh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang tersebut dilakukan setelah terjadinya peningkatan sebaran dan jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Sintang.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menjelaskan lonjakan kasus penularan covid-19 akhir-akhir ini memang sangat tinggi. “Maka kita harus melakukan evaluasi, mengapa ini bisa terjadi. Harus ada langkah konkrit dan nyata yang akan kita lakukan,” tegas Sudiyanto.

Ia mengatakan, langkah konkrit perlu dilakukan agar ke depan jumlah orang yang tertular COVID-19 tidak semakin tinggi. “Ini menjadi tanggungjawab semua pihak. Tidak hanya pemerintah, TNI, Polri saja,” terang Sudiyanto.
Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang, masing-masing bidang menjelaskan kendala yang dihadapi. “Apa kendalanya selama ini harus dijelaskan. Sehingga bisa kita atasi. Dan kasus COVID-19 bisa kita turunkan,” ucapnya.

Sudiyanto mengungkapkan, ada laporan terkait menurunnya disiplin umat saat melaksanakan ibadah pada Jumat dan Minggu. “Ini tidak bisa dibiarkan. Harus kita atasi. Orang macam sudah tidak peduli lagi sama protokol kesehatan,” sesalnya.

Dalam rakor tersebut Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh memaparkan penanganan pasien dan kondisi riil saat ini. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Mawardi HD memaparkan strategi penegakan disiplin masyarakat dan kendalanya. Serta Kepala Bagian Operasional Polres Sintang Kompol Zulfikar menyampaikan kondisi terkini, saran dan masukan dalam rangka menurunkan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sintang.

Di akhir rakor, diambil beberapa keputusan. Seperti akan melakukan evaluasi pemberian rekomendasi kegiatan. Peningkatan sanksi pelanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona. Dan, pembatasan jam operasional tempat usaha.