Kementan Luncurkan Vaksinasi PMK di Desa Rasau Jaya

Kubu Raya, Kalbar  – Kementerian Pertanian (Kementan), Direktorat Jenderal Peternakan meluncurkan vaksinasi PMK, di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu  Raya untuk menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi di Kalimantan Barat, Sabtu (25/6). Kabupaten Kubu Raya mendapatkan 1200 dosis vaksin PMK, selain itu juga mendapatkan obat hewan dan desinfektan. 

 Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi Kementan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lantaran Kabupaten Kubu Raya mendapatkan vaksinasi PMK yang pertama di Kalimantan Barat.

Muda menjelaskan, vaksinasi PMK ini tentunya bertujuan untuk mencegah dan mengatisipasi agar sapi di Rasau Jaya tidak terpapar PMK, terlebih saat ini Rasau Jaya masih masuk dalam zona hijau. Selama ini pengembangan peternakan sapi di Rasau Jaya memang cukup produktif dan menjadi sumber pangan peternakan di Kalbar.

“Kita bersyukur, dengan vaksin ini tentunya kita bisa lebih cepat untuk mengantisipasi, sekaligus untuk mengevaluasi, setidaknya dengan langkah ini kita semua bisa sama-sama bergerak sekaligus mengedukasi kepada peternak dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pencegahan PMK melalui vaksin ini juga sebagai upaya agar tidak terjadi kekeliruan informasi, terlebih saat ini sudah mendekati perayaan Iduladha.Tentu langkah ini untuk meyakinkan bahwa hewan kurban pada Hari Raya Iduladha nanti yang sehat dan terbebas dari PMK.

“Tentu ada keresahan jika tidak difahami secara luas oleh publik tentang PMK ini, untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengirimkan tim nya untuk melakukan vaksinasi di Kubu Raya,” kata Muda.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif mengungkapkan, peluncuran vaksin PMK di Kalimantan Barat dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya yakni Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya dengan target 1200 dosis vaksin dari 3900 dosis yang diberikan Kementerian Pertanian untuk Kalimantan Barat.

 “3900 dosis ini bagian dari 800 ribu dosis, untuk vaksinasi PMK tahap pertama yang digelar pemerintah,” ucap dia.

Menurut dia,  vaksinasi PMK ini ditujukan dan diutamakan terhadap sapi yang dibiakkan, meski juga bisa untuk sapi potong namun harus berjarak 6 bulan setelah mendapatkan vaksin baru bisa dipotong untuk dikonsumsi.  “Ada interval 6 bulan, setelah vaksin kedua sapi tersebut masih aman,” ujarnya.

Ia menegaskan, vaksin PMK ini hanya untuk wilayah zona hijau, dengan asumsi dalam satu kandang ada satu saja sapi terpapar PMK, maka sapi-sapi yang lain sebenarnya juga sudah terpapar PMK, meski terlihat sehat. “Untuk terinfeksi PMK ini tidak perlu banyak virus, sedikit saja maka sapi yang lain juga akan ikut terpapar,” kata dia.

Selain itu, sapi yang yang divaksin ini harus sapi sehat yang terpisah sejauh 10 km dari jarak zona merah atau wilayah yang sudah terpapar PMK.

“Makanya Kota Pontianak tidak bisa mendapatkan vaksin. Di Kubu Raya, walaupun daerah Sungai Ambawang dan Sungai Raya itu masuk zona merah, karena Rasau Jaya ini lebih dari 10 km dan belum ada kasus, maka kita selamatkan yang ada di sini,” tutup dia.

SebelumnyaKetua KAHMI Kalbar Harap KAHMI Dapat Menumbuhkan Jiwa Enterpreneur
SelanjutnyaJelang HUT Bhayangkara, Polres Ketapang Gelar  Gerak Jalan Santai