Sintang, Kalbar –
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang Andon mengatakan,
pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Jalan Rasau – Jasa, diharapkan dapat menunjang mobilitas warga. Sekaligus meningkatkan roda perekonomian di Kecamatan Ketungau Hulu.
“Launching pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Jalan Rasau – Jasa, kami anggap sangat penting. Karena langkah nyata dan pendorong semangat kita untuk meningkatan pembangunan di Kabupaten Sintang khsususnya di wilayah perbatasan,” katanya. Ia mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya pada semua pihak dan masyarakat dalam mendukung pembangunan jalan di perbatasan.
Pada launching pembangunan jalan dan jembatan ruas Jalan Rasau – Jasa pada Selasa, 3 November 2020 tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, S. Sos, M. Si, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Barat, Marlin Ramli, ST, MT menandai dimulainya pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp64,5 miliar, dengan panjang 25,6 Km. Pembangunan dilaksanakan secara multiyears kontrak yang akan selesai sesuai jadwal kontrak, yakni September 2021. Jalan dan jembatan tersebut akan dikerjakan dalam waktu pelaksanaan selama 330 hari atau 11 bulan kalender.
launching jalan dan jembatan di kawasan perbatasan. Khususnya akses menuju PLBN Sungai Kelik, bagi masyarakat Kabupaten Sintang merupakan tanda pembangunan pos lintas batas negara semakin mendekati kenyataan.
Sebagaimana tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan 11 PLBN di Indonesia yang salah satunya ada di Kabupaten Sintang. “Kami masyarakat Kabupaten Sintang menitipkan amanah pada Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI agar dapat membantu Sintang memperjuangkan perubahan status jalan dari ibu kota kabupaten ke PLBN,” pintanya.
Jalan tersebut memiliki panjang kurang lebih 215 Km, menjadi jalan strategis nasional. “Sehingga akan memperlancar transportasi dari Kota Sintang menuju PLBN Sungai Kelik,” terang Andon.
Sementara saat ini, jika awal tahun 2021 PLBN Sungai Kelik akan mulai dibangun, maka akses menuju PLBN Sungai Kelik hanya bisa diakses melalui Balai Karangan Kabupaten Sanggau. “Perubahan status jalan dari Tugu Pangeran Kuning menuju perbatasan, sudah kami usulkan sebanyak 11 kali sejak 2008 hingga Juli 2020,” terang Andon.