Melawi, Kalbar – Setelah sempat diwacanakan menjadi Lima Daerah Pemilihan (Dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Namun, KPU RI akhirnya tetap memutuskan Kabupaten Melawi memakai skema empat daerah pemilihan, untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Perubahan tersebut hanya terjadi pada penamaan Dapil di tiap-tiap kecamatan saja.
Penetapan Dapil untuk Melawi sendiri diketahui dari lampiran atas Keputusan KPU RI bernomor 283/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggtota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2019.
Dapil Melawi 1 terdiri dari Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi. Dapil Melawi 2 terdiri dari Ella Hilir dan Menukung,dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi. Dapil Melawi 3 terdiri dari Sayan, Sokan, Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat, dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi. serta Dapil melawi 4 terdiri dari Belimbing dan Belimbing Hulu, dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.
Ketua KPU Melawi, Julita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/4) membenarkan, keputusan KPU RI yang menetapkan untuk mempertahankan empat dapil Melawi.
“Kita kemarin memang mengusulkan dua skema Dapil sesuai dengan pelaksanaan uji publik yang digelar di Emaus beberapa waktu lalu. Nah, KPU RI yang memutuskan untuk memilih yang mana dan ternyata KPU memutuskan tetap mempertahankan empat dapil ini,” katanya.
Julita mengatakan, perubahan hanya terjadi dari sisi nama Dapil yakni dimana Dapil 1 yang awalnya terdiri dari Kecamatan Ella Hilir dan Menukung sekarang menjadi Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan. Sedangkan Ella Hilir dan Menukung menjadi Dapil 2.
“Dapil 3 dan 4 tetap dipertahankannnya,” katanya.
Keputusan KPU RI ini, lanjut Julita merupakan keputusan final. Seluruh partai politik akan mengacu pada empat dapil tersebut dalam penyusunan daftar pencalonan anggota legislatif. (Dea)