Pemkab Sintang Akan Cabut Izin Perusahaan yang Masuk Kawasan Hutan

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas pada perusahaan sawit yang melanggar aturan. Jika ada perusahaan sawit yang masuk dalam kawasan hutan, maka Pemkab Sintang akan mencabut izin operasionalnya.

“Jadi sekarang ini saya jamin 50 perusahaan sawit yang ada di Sintang seluruhnya tidak terkena kawasan hutan dan jangan sampai membakar lahan untuk nanam sawit,” kata Jarot.

Hal itu disampaikanya ketika membuka Pelatihan Negosiasi Efektif dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Selasa 30 Maret 2021.

Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang adalah Kabupaten Lestari atau sustainable district yang merupakan salah satu inisiator pendiri Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Sehingga, ia menginginkan seluruh komoditas yang berasal dari Kabupaten Sintang adalah komoditas yang berkelanjutan. Ada beberapa komoditas unggulan di Kabupaten Sintang ini yakni sawit, karet dan lada. “Sawit ini sudah mulai kita batasi,” kata Jarot.

Jarot menjelaskan, sawit dikategorikan sustainable kalau mengikuti yang namanya NDPE (no deforestation, peatland and exploitation), ditambah dengan learn burning. “Kalau ada perusahaan sawit yang bakar lahannya untuk nanam sawit, kita cabut izinnya,” tegas Jarot.

Kemudian lagi, sambung Jarot, tidak mengelola lahan gambut. “Kalau ada yang mengelola harus ikuti protokol reservasi gambutnya. Selanjutnya tidak terkena kawasan hutan,” tegasnya.

Namun menurut Jarot, terkadang perusahaan itu lemah dalam menjaga hubungan industrial. Atau lemah menjaga hubungan antara perusahan dengan para pekerjanya. Karena sering terjadinya eksploitasi terhadap para pekerjanya. Misalnya ekploitasi terhadap pekerja perempuan, pekerja anak-anak dan pekerja secara keseluruhan.

“Masih banyak sekali konflik hubungan industrial yang sering terjadi di Sintang ini. Sehingga tidaklah kita kategorikan sustainable atau berkelanjutan kalau masalah ekploitasi tenaga kerja tidak di selesaikan,” terang Jarot.