Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, mengingat Sintang merupakan kabupaten lestari maka mewajibkan seluruh kebun bersertifikasi.
Di Kabupaten Sintang, baru 2 perusahaan sudah bersertifikat RSPO. Kemudian lagi sisanya ISPO. “Yang ISPO ini ada yang sudah keluar sertifikasinya. Ada yang masih masuk tahap satu dan tahap duanya,” kata Jarot.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pelatihan Negosiasi Efektif Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Selasa 30 Maret 2021.
Kegiatan dilaksanakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat dan juga difasilitasi oleh CNV Internasional.
Ia mengatakan, jika perusahaan sudah bersertifikat, tetap harus memenuhi syarat tidak melakukan eksploitasi tenaga kerja. “Jadi ndak ada guna sertifikasi kalau masalah tenaga kerjanya tidak dibereskan dan tidak diselesaikan sejak awal,” tegas Jarot.
Oleh karena itu Jarot mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sintang untuk membenahi masalah ketenagakerjaan yang memang sangat sensitif, karena sudah jadi isu internasional.
Selain itu, Jarot berharap perusahaan yang bersertifikasi RPSO atau ISPO, kemudian diikuti penggelolaan hubungan industrial yang baik, harmonis melalui proses perjanjian kerja bersama. Karena dalam perjanjian kerja bersama itu akan secara rinci, memuat tanggungjawab dari pekerja dan dari perusahaan. Mulai dari tahap rekrutmen awal sampai penyelesaian konflik hubungan industrial serta sampai masa pensiuanan, PHK dan lainnya.
“Mudah-mudahan itu bisa termuat semuanya dalam Pelatihan Negosiasi Efektif Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit,” harapnya.
“Terima kasih kepada CNV Internasional yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Kalau bisa di Sintang jangan hanya sekali ini saja. Karena hampir seluruh NGO masuk ke Sintang. jadi kita keroyoklah Kabupaten Sintang ini supaya cepat jadi kabupaten yang lestari,” harap Jarot.