Pemkab Sintang Tegaskan Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Sintang, Kalbar – Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarif. Yasser Arafat menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan sangat krusial, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Penegaskan itu disampaikan Yaser saat mewakili Bupati Sintang membuka pelaksanaan kegiatan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Rabu 17 Maret 2021.

Ia mengatakan, bagi pemerintah dokumen kependudukan itu penting untuk perencanaan hingga untuk melakukan evaluasi kegiatan pembangunan. Kemudian penting bagi masyarakat itu untuk penetapan status hukum yang bersangkutan.

“Selain itu juga, setiap saat, setiap kegiatan, setiap kali berurusan, yang paling utama biasa ditanyakan itu adalah dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,” jelasnya.

Yasser menambahkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta. Karena para peserta ini nantinya akan membantu untuk mensosialisasikan ke masyarakat.

“Yang hadir ini Kades, Lurah, Camat dan Guru di Kota Sintang. Mereka ini nanti akan menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya dokumen kependudukan in,” ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan, peserta yang mengikuti ini ada dari Kepala Desa, Lurah, Guru dan KUA yang ada di Kota Sintang.

“Jarena mereka inilah yang nantinya akan selalu berurusan langsung dengan masyarakat. Jadi kita berikan informasi terkait dengan pencatatan sipil atas pelaporan peristiwa penting untuk kepemilikan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Agus Jam menambahkan bahwa kehadiran peserta dari Kepala Desa, Lurah, Guru, dan KUA, itu ada alasanya. Dari KUA itu nanti berurusan dengan dokumen pernikahan. Jadi supaya informasi yang ada dan terbaru akan sinkron antara KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kemudian Guru itu kaitannya dengan Kartu Identitas Anak dan Akte Kelahiran. Sementara untuk Lurah dan Kepala Desa itu untuk memberikan serta menyampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat langsung sebagai perpanjangan tangan pemerintah,” pungkasnya.