Sintang, Kalbar – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum, mengeluarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/961/KEP-BPBD/2020, pada tanggal 6 November 2020, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Longsor di Kabupaten Sintang.
Dasar dari Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Longsor di Kabupaten Sintang adalah Surat Kepala Stasius Meteorologi Susilo Sintang Nomor: HM.02.00/532/KSQG/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang informasi data cuaca dan berdasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus menjelaskan, wilayah Kabupaten Sintang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Barat yang berisiko tinggi terhadap terjadinya luapan banjir, angin puting beliung dan longsor. Sehingga memerlukan antisipasi ancaman bencana dan penanganan darurat bencana.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana alam batingsor ini, maka diperlukan upaya – upaya penanganan keadaan darurat, guna meninimalisir dampak bencana batingsor secara tepat, cepat, terencana, terpadu dan menyeluruh. Sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat bencana,” terang Florentinus Anum.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih mengatakan, status siaga darurat bencana alam batingsor ini berlaku selama 56 hari sejak 6 November hingga 31 Desember 2020. “Bisa diperpanjang lagi, diperpendek atau ditingkatkan statusnya sesuai dengan kondisi di lapangan,” terang Bernard Saragih.
Ia mengatakan, pihaknya juga diperintahkan untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh OPD, lembaga, organisasi dan pihak terkait lainnya dalam penanganan pada masa siaga darurat bencana alam batingsor di Kabupaten Sintang. Secara terkoordinasi, terencana dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian,” terang Bernard Saragih.