Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Wabup Sintang Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 DPRD Sintang, Selasa 6 April 2021. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua I DPRD Sintang Jeffray Edward di Ruang Sidang Kantor DPRD Sintang.

Turut hadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Sintang, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, perwakilan unsur Forkopimda Kab. Sintang, Rektor Unka Sintang, unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya. Dikesempatan itu, Sudiyanto menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD, merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah. Yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD.

Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. “Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten sintang di masa mendatang,” jelasnya.

Mengenai penjabaran APBD, dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran APBD 2020.
Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.