Sebelum Bakar Lahan, Perhatikan Arah Mata Angin

Sintang (Kalbar Post) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, izin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, maka silahkan izin terlebih dahulu pada kepala desa setempat. Sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus desa dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan, serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran. “Data tentang seberapa luas lahan yang akan dibakar dan langkah-langkah dalam penjagaan api. Peraturan ini dibuat sebagai payung untuk para peladang,” jelas Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang pada Kepala Desa se Kecamatan Ketungau Hilir, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, di beberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan jam membakar. “Karena mungkin kita tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu. Saya minta para kepala desa untuk berkomunikasi yang baik dengan warga masing-masing, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup ini oleh masyarakat,” pintanya.

Dikatakan Sekda, Pemkab Sintang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang di 10 kecamatan. “Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan,” tambah Yosepha Hasnah.

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan, persoalan karhutla sejak dulu sudah sering terjadi. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dari pembukaan ladang oleh masyarakat, Pemkab Sintang tidak henti-hentinya mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 ini. “Perbup ini diharapkan mampu mengatur tata cara pembakaran lahan saat  masyarakat membuka ladang. Kita perlu bersama dalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menerapkan peraturan ini,” kata Askiman.

Wakil Bupati Sintang, Askiman saat sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang.

Ia meminta, kepala desa menganggarkan biaya gotong royong saat membakar ladang, seperti untuk membeli alat pemadam. “Sehingga kita mampu mengendalikan kegiatan bakar ladang. Saya yakin, jika kita ikuti perbup ini, maka akan mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Tanggap darurat kebakaran lahan dan asap tidak sembarangan ditetapkan, seperti jika terjadi kepekatan asap yang luar biasa saja,” jelas Askiman.

Ia menilai, Kecamatan Kayan Hulu tata cara berladang sudah sangat bagus dan rapi.  Saat warga membakar ladang, sekat api bersih sampai ke kulit tanah dan jaraknya sampai 4 meter. “Kayu-kayu di tumpuk dengan rapi dan terpola,  jadi saat menaman padi (nugal), susunan padi pun rapi,” papar Wabup Sintang.

Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya menjelaskan, masyarakat yang berladang sudah masuk masa menebang dan menebas. “Tahun ini peladang cukup meningkat dan bertambah. Sebab masyarakat sangat merasakan dampak dari pandemi Covid 19. Masyarakat menilai akan terjadi musim panceklik maka masyarakat mempersiapkan ketahanan pangan dengan menanam padi,” katanya. (tim lapangan/editor : tantra nur andi)

SebelumnyaJaga Persatuan, Sintang Daerah Damai
SelanjutnyaMenuju Indonesia Emas, Generasi Muda Perlu Persiapkan Diri