Sekda Tanggapi Pandangan Umum DPRD Soal Nota Keuntungan 2021

Sintang, Kalbar – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memberikan jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021, di Riang Sidang DPRD Sintang. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/11).

Jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021 tersebut, dilaksanakan pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan III Tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didamping Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan Heri Jambri.
Rapat paripurna dihadiri anggota Forkopimda, anggota DPRD Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
“Melalui mimbar ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dari Pjs Bupati Sintang. Karena tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna. Sebab melaksanakan tugas mengikuti rapat umum pemegang saham Bank Kalbar yang dipimpin langsung Bapak Gubernur Kalimantan Barat,” katanya. Selanjutnya, melalui surat tugas nomor: 100/3860/Tapem-a tanggal 11 November 2020, Pjs Bupati Sintang menugaskannya untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sintang membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021.
“Sebelum membacakan jawaban dan tanggapan tersebut, saya mohon izin sekaligus mengucapkan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dimaksud,” tambah Yosepha Hasnah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjawab dan menanggapi pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN. Jawaban dan tanggapan Bupati Sintang yang terdiri 18 halaman, sudah menjawab dan menanggapi seluruh poin-poin di dalam pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang, terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021.

DPRD Sintang akan membahas Rancangan Perda APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2021 paling lambat 30 November 2020. Jika tidak, bisa terkena sanki pemotongan dana alokasi umum (DAU). Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD adalah 30 November.