Sidak Sembako, Wabup Sintang Minta Pedagang Tidak Menaikan Harga

Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengadakan Inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat guna memantau ketersediaan stok dan harga kebutuhan pokok masyarakat selama bulan Ramadhan pada Kamis 15 April 2021.

Dikesempatan tersebut, Wabup Sintang didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang Yustinus J, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Sintang Sudirman, Kepala Dinas Komunukasi dan Informatika (Diskominfo) Sintang Kurniawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung dan Camat Sintang Siti Musrikah.

Ada 7 tempat usaha yang disidak Wabup Sintang bersama rombongan. Yakni Pasar Junjung Buih, Pasar Masuka, Toko Berkat Usaha (agen sembako), Holiday Mart, toko reatail Alfamart, pusat perbelanjaan CV Arli dan Gudang Bulog Sintang.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan hasil pemantauan tim yang sudah dilakukan menunjukan bahwa beras, ayam pedaging, ikan, daging sapi, dan sayur memiliki stok yang cukup dan harganya juga stabil.

“Stok semua komoditas cukup hingga lebaran. Tidak ada kenaikan harga yang mengkhawatirkan, bahkan harga sangat stabil. Jadi saya imbau seluruh warga Kabupaten Sintang khususnya yang menjalankan ibadah puasa untuk tenang dan tetap khusu` menjalankan ibadah puasa,” kata Sudiyano.

Ia mengakui, ada beberapa barang yang mengalamai kenaikaikan, yakni minyak goreng dan telur. Tetapi masih wajar. “Saya menghimbau agar para pedagang untuk menyiapkan stok yang cukup hingga lebaran, jangan menaikan harga. Barang-barang yang sudah kedaluarsa jangan dijual lagi,” imbanya lagi.

“Kepada penjual dan pembeli di pasar tradisional dan modern, saya tetap menghimbau agar protokol kesehatan semakin diperketat dan wajib dilaksanakan,” tambah Sudiyanto.

Kadisperindagkop UKM Sintang Sudirman juga menghimbau agar para pedagang sembako untuk tidak menjual lagi makanan yang masa kadaluarsanya tersisa dua bulan. “Dua bulan sebelum kedaluarsa, makanan tersebut wajib untuk disimpan kembali dan tidak dijual lagi. Jadi pedagang harus rutin mengecek tanggal kadaluarsa barang dagangannya,” tegas Sudirman.