Sidang Kasus Dugaan Pengancaman SPBU, Tiga Terdakwa Dimintai Keterangan

Sintang, Kalbar – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, sidang kasus dugaan pengancaman SPBU dengan terdakwa ER, Hd dan Pr telah digelar kembali pada Senin (5/7), dengan materi mendengarkan keterangan para terdakwa.

“Sidang untuk keterangan para saksi dalam kasus ini sudah selesai digelar seminggu yang lalu. Total ada 16 saksi yang dimintai keterangan,” kata Saputro.

Terakhir, lanjut Saputro, sidang mendengarkan keterangan dari saksi Kadisperindagkop Kabupaten Sintang, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sekcam dan Camat. Dilanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa sebanyak dua orang saksi.

“Sidang mendengarkan keterangan para terdakwa telah selesai digelar pada pukul 21.00 hari ini,” katanya.

Dikatakan Saputro, sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/7) dengan materi sidang pembacaan tuntutan. Setelah sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan sidang pembelaan baru kemudian sidang putusan dari Majelis Hakim.

Saputro mengatakan pasal yang dikenakan masih tetap sama, yakni Pasal 369 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.