Sintang, Kalbar – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kedua kasus pemerasaan salah satu SPBU di Kabupaten Sintang, pada Senin (24/5). Sidang kedua dengan terdakwa ER, Hd dan Pr, adalah sidang dengan menghadirkan para saksi.
“Kami telah melakukan tahap 2 perkara ini, pada 7 Mei kemarin. Berkas sudah kita nyatakan lengkap. Pada Rabu (19/5) kemarin, sudah dilakukan sidang pertama terhadap para terdakwa. Kami sudah membacakan dakwaan terhadap para diri terdakwa,” kata Saputro.
Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memerintahkan jaksa, pada tahap pembuktikan untuk menghadirkan para saksi. “Sidang tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi akan digelar pada Senin (24/5). Kami sudah mempersiapkan alat bukti, baik berupa saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.
Dikatakan Saputro, jika semua para saksi bisa hadir pada Senin (24/5) maka seluruh saksi akan disidangkan pada hari itu. Tapi jika ada saksi yang belum bisa hadir, karena ada halangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.