Sintang Siap Bangun Mal Pelayanan Publik


Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sintang sedang mempersiapkan pembangunan Mal Pelayanan Publik. “Ini bentuk komitmen Pemkab Sintang untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Kami ingin melayani masyarakat Kabupaten Sintang secara prima,” katanya, Jumat (30/7).

Ia meminta semua OPD yang terlibat dalam persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik, untuk bekerja keras menyiapkannya. Setiap OPD sudah ada tugasnya masing-masing, silakan bekerja dengan cepat

“Mall Pelayanan Publik sangat penting untuk segera diwujudkan di Kabupaten Sintang. Saya terakhir memimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Saya merasakan Mall Pelayanan Publik sangat perlu, karena menjadi barometer sebuah kabupaten yang terbuka atau tidak, transparan atau tidak, birokrasinya berbelit atau tidak,” katanya.

Ke depannya, lanjut dia, kalau pelayanan disatukan dalam Mall Pelayanan Publik maka komunikasi akan lebih mudah. Masyarakat tidak akan di pingpong ke sana kemari dalam berurusan.

“Mal Pelayanan Publik untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam berurusan. Bentuk dari reformasi birokrasi yang kita jalankan. Saat ini, memang kita kesulitan dalam pembiayaan, tapi harus kita wujudkan” tambah Wakil Bupati Sintang.

Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan, pihaknya akan memacu pembangunan Mal Pelayanan Publik. “KPK sudah mendorong agar Pemkab Sintang segera membangun Mal Pelayanan Publik, untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” katanya.

Dikatakan dia, Presiden RI punya visi hingga 2024, yakni melakukan reformasi birokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kecepatan melayani dan memberi izin, menghapus pola pikir linier, monoton dan terjebak pada zona nyaman. Serta adaptif, inovatif, produktif dan kompetitif.“Prinsip MPP adalah keterpaduan, koordinasi, kenyamanan, berdayaguna, akuntabilitas dan aksesibilitas,” katanya.

Pelayanan yang ada saat ini masih terpisah satu dengan yang lainnya. MPP dibangun untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, transparan, pasti dan terjangkau. Serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.