RPJMD Sintang Tampung Isu Lingkungan

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, akan mengimpun masukan dari NGO untuk bisa menyusun RPJMD Sintang tahun 2021 – 2026 yang baik. Pernyataan ini disampaikan Jarot usai mengikuti Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/6).

“Kajian lingkungan hidup strategis merupakan filter penting untuk menyaring masukan yang komprehensif, partisipatif dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, agar pembangunan dapat dilakukan terintegrasi sesuai RPJMD kita, sehingga kami memerlukan banyak pihak untuk menguliti RPJMD,” kata Jarot.

Dikatakan Jarot, masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RPJMD yang sudah tersusun harus dilakukan agar filosofi pembangunan berkelanjutan tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026. Dalam menyusun KLHS, Pemkab Sintang tidak bisa sendirian, kolaborasi yang baik dengan NGO dan para ahli harus dilakukan. “Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik,” kata Bupati Sintang.

Kata Jarot, indikator yang lengkap dalam RPJMD, ada di Renstra OPD masing – masing. Partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan. Kerja sama antara NGO, para ahli, pokja KLHS dan pokja RPJMD bisa menghasilkan dokumen RPJMD Sintang 2021-2026 yang baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menyampaikan, kelompok kerja penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” katanya.

KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan berkelanjutan, dijadikan dasar dalam membangun dan dimasukan dalam RPJMD.

Ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan dan indeks kualitas ekosistem gambut. Ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, telah dimasukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang.

“Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu akan ada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” kata dia.

Selanjutnya menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. Penyempurnaan KLHS merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO.