Tidak Puas Hasil Pilkades, Silahkan Lakukan Ini

Sintang, Kalbar – Sebanyak 291 desa  di 14 kecamatan se Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu (7/7). Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1.023 orang dan jumlah DPT mencapai 188.820 orang.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto usai melakukan monitoring di beberapa Tempat Pemungutan Suara mengharapkan, agar calon calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades untuk melapor secara tertulis pada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan.

“Segala hal mengenai ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang beramai – ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual,” tegas Wakil Bupati Sintang.

Ia mengatakan, mengenai ketidakpuasan hasil Pilkades, Pemkab Sintang sudah keluarkan instruksi yang telah disampaikan ke camat se-Kabupaten Sintang, ketua panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan se – Kabupaten Sintag, penjabat kepala desa se – Kabupaten Sintang, ketua panitia pemilihan kepala desa se – Kabupaten Sintang, ketua panitia pengawas pemilihan kepala desa se -Kabupaten Sintang dan badan permusyawaratan desa se – Kabupaten Sintang.

Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, diselesaikan secara virtual dan tertulis. Penyampain berkas dokumen gugatan disampaikan ke DPMPD Kabupaten Sintang, tidak lebih dari satu orang. Penyampaian berkas dan penyelesaian sengkata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang,” tambah Wakil Bupati Sintang.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Sintang Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sintang, untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Surat instruksi tersebut sudah ditandatangani Wakil Bupati Sintang. Dasar dari dikeluarkannya instruksi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan kedua Perbub Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan Bupati Sintang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

“Instruksi ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/3202/BPBD/2021, tanggal 6 Juli Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Sintang, untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19,” kata dia.